Prosedure Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedure Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Rogojampi Arta Niaga yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas sebagai berikut :
Prosedure Penyampaian Pengaduan Kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan ( Penabung ), Nasabah Deposito ( Deposan ) dan Nasabah Kredit ( Kreditur ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
1. Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor Pusat maupun kantor Cabang
2. Pengaduan secara tertulis dengan mengisi from pengaduan nasabah yang da dikantor Pusat maupun kantor Cabang
3. Pengaduan per Telepon melalui Call Center PT BPR Rogojampi Arta Niaga, Rogojampi - Banyuwangi ( 0333 ) 631570
4. Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT BPR Rogojampi Arta Niaga, Jl.Raya No.200 Rogojampi - Banyuwangi, dan bisa juga melalui Email : rgjarthaniaga@yahoo.com
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
1. Fotocopy Identitas Diri dari nasabah / perwakilannya
2. Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah
3. Fotocopy Rekening BPR
4.Fotocopy Bukti Transaksi
5. Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan
Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaguan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
1. Tentukan isi masalah
2. Simpan dokumen pengaduan
3. Simoan surat menyurat dengan BPR
4. Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
5. Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
Penyelesaian Pengaduan Nasabah
1. Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 2 ( dua ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
2. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama - lamanya 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR.
Kerahasiaan Data Nasabah
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada PT BPR Rogojampi Arta Niaga terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penyelesaian pengaduan.
Apabila PT BPR Rogojampi Arta Niaga telah berupaya melakukan penyelesaian pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui mediasi Perbankan melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
PT Bank Perekonomian Rakyat Rogojampi Arta Niaga atau yang di kenal dengan BANK RANI adalah sebuah lembaga jasa keuangan yang dikelola sejak tahun 1994 dan berpuluh tahun melayani masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang berkantor pusat di Jl. Raya No. 200 Rogojampi – Banyuwangi dan didukung oleh kantor cabang yang berada di Jl. Aruji Kartawinata No. 145 Gendoh, Sempu - Banyuwangi.
Produk | Rate% | |
---|---|---|
Suku Bunga Tabunganku pertahun | 3 |
Permodalan dan investasi Anda akan semakin maju dan berkembang bersama PT BPR Rogojampi Arta Niaga.
KEBERHASILAN BUKAN KARENA TAKDIR, TAPI KARENA KEULETAN DAN KESABARAN
- BPR Rogojampi Arta Niaga -Talk to us